Paman Kandung Cabuli Kemenakan Di Batubara

Gambar ilustrasi cabul

BATUBARA (MS) – Seorang siswi salah satu SLTP di Limapuluh Pesisir Batubara sebut saja bunga (15) jadi korban kasus dugaan kejahatan seksual diduga dilakukan tersangka IS (40) merupakan paman kandung korban.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, Selasa (1/9/20) menyebutkan, kasus ini bermula Sabtu, (4/7/20) sekitar 21.00 WIB di dapur rumah orang tua korban.

Malam itu korban sedang berada di rumah bersama dengan adiknya, akan tetapi adiknya sudah tertidur. Sedangkan kedua orang tua korban sedang pergi keluar untuk membeli baju sekolah.

Saat itu korban sedang di dapur untuk mengambil nasi, tiba-tiba IS yang merupakan paman kandung berstatus lajang tua itu mengetuk pintu dapur dan mendesak korban membukakan pintu.

Semula korban enggan menuruti permintaan pamannya namun karena takut dengan desakan IS akhirnya korban membuka pintu.

Setelah pintu terbuka dengan tidak membuang waktu IS langsung masuk dan memerintahkan korban berbaring di lantai dapur. Tak hanya itu, IS juga memerintahkan untuk membuka pakaian bawah yang dikenakan korban.

Dibawah ancaman, korban dinodai pamannya sendiri.

Merasa aksinya aman IS ditenggarai ketagihan dan keesokan harinya kembali mengulangi mainan serupa. Perbuatan tersebut diulang IS hingga tiga malam berturut – turut.

Aksi bejat IS terungkap, Jumat (10/7/20) ketika ayah korban mendengar penuturan tetangganya yang mengatakan putrinya telah berulang kali dicabuli abang iparnya IS.

Mendengar penuturan tetangganya, ayah korban pulang dan menanyakannya langsung kepada korban di depan ibu kandungnya. Tak puas atas cerita suaminya, ibu korban mendatangi tetangga yang disebutkan suaminya.

Sontak ibu korban kaget bukan kepalang setelah kembali dari rumah tetangga ternyata bunga mengakui terus terang aksi bejat IS terhadap dirinya.

Tidak terima perbuatan abang iparnya terhadap putrinya, ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batubara, Senin (12/7/20).

Atas pengaduan tersebut sekitar dua minggu lalu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menjemput IS dari kediamannya.

Selanjutnya IS dijebloskan ke sel Polres Batubara serta ditetetapkan sebagai tersangka. IS disangkakan melanggar Pasal 76e junto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 dugaan percabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat, SH kepada wartawan, Selasa (1/9/20) membenarkan adanya kasus tersebut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed