BATUBARA (mimbarsumut.com)- Patoli Gabungan Polres Batubara bersama TNI dan Sat Pol PP guna antipasi Geng motor, Begal, Premanisme dan Tawuran demi menciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Indrapura, Minggu (2/4/2023) pagi hingga selesai
Dasar operasi, UU Kepolisian no.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / KRYD / 355 / III / KKA / 2023 tanggal 28 Maret 2023.
Petugas yang melaksanakan,
Kabag Ops Polres Batubara Kompol Imama Alryuddin,SH, Kasat lntelkam AKP Rubenta Tarigan SH,Kasat Samapta Polres AKP DP. Sinaga SH,Kasat Lantas Polres AKP HW Siahaan,SH,Kasat Reskrim AKP Elysa Sani Merynda Simaremare SIK,MH, Kapolsek Indrapura dan Kapolsek Medang Deras,personil Polres Batubara dan personil Polsek Indrapura.
Patroli bersama digelar di wilkum Polsek Indrapura dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sepeda motor.
Sasaran Operasin Jalan Acces Road Kuala Tanjung Palang Kereta Api Kel. Perk. Sipare – Pare Kec. Sei Suka
Jalan Acces Road Kawasan Industri Pelabuhan Kuala Tanjung Kec. Sei Suka
STA 0 Pintu Tol Jalan Acces Road Desa Lalang Kec. Medang Deras
Dari operasi gabungan tersebut berhasil diamankan sepeda motor sebanyak 43 unit dan 47 orang dengan rincian, 25 unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, 18 unit sepmor menggunakan Knalpot Blong dan tidak memasang kaca sepion serta tanpa plat nomor kendaraan.
Selanjutnya Kabag Ops dan kapolsek Indrapura memberikan arahan kepada para pengendara agar melengkapi perlengkapan sepeda motor,dokumen dan plat nomor kendaraan.
Selain itu pemotor remaja disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahn serupa.
Mengganti knalpot blong dengan knalpot standart
Memeriksa Nora, Nosin terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen yang syah
Membuat tanda terima kepada pengguna kendaraan yang diamankan di Mako Polsek Indrapura
Para pemotor yang terjaring Patroli gabungan sebahagian besar warga Kab.Batubara lainnya warga Kab.Sergai dan Kab.Simalungun
Laporan : Sutan S