BATUBARA (mimbarsumut.com) – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap FM (40) terduga pelaku penggelapan sepeda motor, milik Untung Simangunsong alias US (34)
Penggelepan tersebut terjadi, Rabu (16/12/2021) sekira pukul 22 : 30 WIB, US bersama dengan FM berada di warung Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Barubara.
FM saat itu, meminjam HP milik US namun karena tertinggal, US menyuruh FM untuk mengambil HP miliknya di rumah saksi Rinto Simangunsong.
Kemudian FM pergi menjumpai Rinto Simangunsong dan menyerahkan HP serta menukar sepmor Honda Astrea yang dibawa FM dengan Sepmor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna hitam milik Untung Simangunsong.
Namun Honda Supra X 125 BK 2643 OAC berikut HP yang dibawa pelaku tidak diserahkan kepada pemiliknya Untung Simangunsomg.
Pelaku FM kemudian menggadaikan Sepmor tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya.
Akibat penggelapan tersebut, US mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB personil Polsek Labuban Ruku mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku FM als Nando sedang berada di rumahnya Dsn VIII Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan.
Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Laporan : Sutan S