Pelaku UMKM Batubara Minim Urus NIB Dan NPWP

Batubara, EKBIS, RAGAM26 views
Diskopukm Batubara Arif Hanafiah S.STP

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Pemkab Batubara melalui OPD tengah menyiapkan regulasi payung hukum guna meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelaku UMKM.

Penjelasan tersebut diungkapkan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kabupaten Batubara Arif Hanafiah, S.STP kepada wartawan, Kamis (9/6/22).

“Kita bersama Bapenda sedang menyusun produk hukum berupa kewajiban membayar pajak bagi pelaku UMKM mungkin tahap awal melalui Perbup ,” kata Arif.

Diakui Arif, hingga saat ini pelaku usaha UMKM terkesan berat membayar pajak. Demikian pula dalam hal mengurus izin terkait usaha UMKM, pelaku usaha masih sangat minim yang memiliki izin.

Padahal menurut Arif, sebenarnya pelaku usaha termasuk UMKM harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP sebagai payung hukum usaha.

Terkait pembayaran pajak, dirasakan Arif terdapat kendala seperti saat ini PPh yang sudah 11% ditambah PPN sebesar 3%. “Jadi pelaku usaha UMKM merasa berat”, imbuhnya.

Terkait kendala keengganan mengurus izin usaha dan NPWP serta membayar PPh dan PPN, disebutkan Arif pada regulasi yang sedang digodok akan dicantumkan semacam reward atau keuntungan yang akan diterima pelaku usaha UMKM yang memiliki izin lengkap.

“Pelaku usaha UMKM yang telah memiliki izin dan NPWP serta membayar pajak nantinya akan kita prioritaskan untuk mendapat bantuan modal dan peralatan maupun bantuan pelatihan,” ungkap Arif.

Jumlah pelaku usaha UMKM yang telah memiliki NIB dan NPWP tidak sampai 1000 UMKM. “Sementara dari target pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang diperkirakan mencapai 30.000 pelaku usaha,” tandas Arif.

Dikatakan Arif setelah Perbup keluar pihaknya akan mensosialosasikannya kepada pelaku UMKM di Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed