BATUBARA (MS) – Kepala Desa Pakam Raya Selatan, Kec. Medang Deras Batubara, Parluhutan Situmorang memberhentikan sebanyak 11 orang perangkat desa (Perades) dengan alasan kepala dusun tamatan SD dan SMP, lewat umur dan ada perades keluar pada jam kerja tanpa ijin.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batubara, Selasa (9/6).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I
Azhar Amri dihadiri Dinas PMD, Kabag Hukum Batu Bara, Camat Medang Deras, Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang, masyarakat Pakam Raya dan 11 Perades yang diberhentikan.
Terkait pemberhentian 11 Perades tersebut, Ketua Komisi I menyimpulkan Kepala Desa Pakam Raya telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Batubara No.443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.
Komisi I DPRD Batu Bara menimbang pernyataan Dinas PMD bahwa dalam waktu dekat akan muncul Surat Edaran Bupati Batubara yang baru terkait pemberhentian Perades.
Maka rapat sementara Perades tetap dipersilahkan kembali menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak kewajibannya selama bekerjanya mengacuh regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No.67 Tahun 2017.
Mengenai perangkat desa yang diberhentikan karena keluar pada jam kerja tanpa ijin, dibantah oleh perades.
Menurut dua orang Perades hari itu harus memulangkan bantuan Covid-19 ke kantor Pos.Karena sesuai surat edaran Bupati Batu Bara perades dilarang menerima bantuan terkait Covid-19.
Ketua Komisi I Azhar Amri menjelaskan sampai hari ini belum ada Perbub Batu Bara mengatur secara resmi perangkat desa harus memiliki ijazah SMA sederajat.
“Jadi pemberhentian parades terkait ijazah tidak sah dan Perades tetap bertugas kembali,” tegas Azhar.
Laporan : Sutan S