BATUBARA (MS) – Pemkab Batubara melalui Dinas Perikanan melakukan penyuluhan hukum dan pendayagunaan sumber daya laut, Selasa (22/10) di Aula kantor Desa Lalang Jalab Acces Rood Inalum Kecamatan Medang Deras.
Kegiatan mengangkat tema “Penyuluhan Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI-571 ) dan registrasi kapal 5 GT.”
Hadir Kabid Pengendalian Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Azmi S. St. Pi, didampingi staff Syukur Nur Amin S.Pi, Pol Airud Ipda E Sihombing, Kasi Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Zulkifli Nasution Ama, Pj Kades Lalang Ruslan SH dan masyarakat pemilik kapal.
Kabid Pengendalian Dinas Perikanan Azmi S.St.Pi meminta warga nelayan yang hadir untuk mendaftarkan kapal milikinya agar dinas dapat mendata sehingga mempermudah untuk mendapatkan kuota BBM.
“BBM langka karena banyaknya kapal yang ada tidak terdaftar di dinas kami. Sebenarnya BBM bukan langka melainkan kami tidak mendapatkan data kapal yang beroperasi di daerah ini,” katanya.
Azmi mengingatkan, untuk menghindari kelangkaan BBM, masyarakat nelayan yang memiliki kapal segera mendaftarkan diri ke Dinas Perikanan Batu Bara.
“Segera daftarkan kapal – kapal yang ada supaya kami mudah mendata kebutuhan berapa banyak BBM yang dibutuhkan,” pintanya.
Selain itu , untuk menghindari penangkapan, para nelayan diharapkan mengetahui zona tangkap yang telah ditetapkan.
“Patuhi dan lihat zona tangkap agar tidak berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara Ipda E Sihombing dari Sat Pol Airud Belawan bermarkas di Kab. Batubara mengharapkan pemilik kapal segera meregistrasi kapal yang ada, termasuk kapal 5 GT dan diingatkan agar tidak tidak memasuki wilayah perairan Malaysia.
Laporan : Sutan S