
BATUBARA (MS) – Pemkab Batubara bersama tim gabungan terdiri dari Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi SH.MM,
Kasat Pol PP Batubara Drs A. Rahman Hadi, Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP serta personil Polsek Limapuluh dan personil Danramil 03/Limapuluh, personil Dishub Batubara serta petugas PT PLN Limapuluh menertibkan bangunan warung pinggir Jalinsum Dolok Estate, Selasa (10/3).
Sebelum merobohkan warung, petugas PT PLN Limapuluh lebih dulu memutus jaringan listrik yang masuk ke warung tersebut.
Petugas Pol PP bersama tim merubuhkan semua bangunan tanpa ijin yang sudah dikosongkan oleh pemiliknya.
Pembongkaran terhadap bangunan yang telah dikosongkan oleh pemiliknya serta pengosongan barang – barang yang berada di dalam bangunan dibantu oleh petugas dari Sat Pol PP kemudian baru dirobohkan.
Para pemilik warung terlihat pasrah dan sedih melihat warung tempatnya mencari nafkah selama ini akhirnya harus dirobohkan.
Selanjutnya kepada pemilik warung yang belum mengosongkan /membongkar sendiri warungnya diberikan tenggang waktu sampai hari Kamis (12/3). Bila himbauan itu tidak dilaksanakan maka pihak Sat Pol PP Batubara akan langsung melakukan pembongkaran.
Usai melakukan pembongkaran warung di tepi Jalinsum Dolok Estate, pihak Sat Pol PP bergerak ke wilayah Kec. Petatal Batubara dengan tujuan yang sama membongkar semua bangunan warung tanpa ijin yang dijadikan tempat tinggal oleh pemiliknya.
Sebelumnya warung – warung tepi Jalinsum Desa Perkebunan Limapuluh dan warung-warung tepi jalan Provinsi Limapuluh- Perdagangan sudah terlebih dahulu dibersihkan.
Laporan : Sutan S