Pemkab Batubara Menerima Manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Senilai Rp. 47 M Lebih

BATUBARA (mimbar sumut.com) –
Pemerintah Kabupaten Batubara Menerima Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 senilai Rp 47.167.267.000.

Uang tersebut diberikan secara langsung oleh Muhammad Zuhri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat beraudiensi dengan Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (21/03/2025).

Untuk total iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batubara tahun 2024 senilai Rp. 57.218.327.000 dengan jumlah klaim 4.530.

Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menyampaikan dalam diskusinya bersama Bupati Batubara bahwa akan mendukung terkait misi Bupati Batubara tentang program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Batubara.

Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Batubara memiliki kepesertaan tertinggi di Sumatera Utara yaitu mencapai 33%.

Untuk menaikkan jumlah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Batubara, Bupati Baharuddin menyampaikan akan mengimbau kepada semua perusahaan dari perusahaan besar, menengah dan kecil untuk mendaftarkan kepesertaan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) Baharuddin menginginkan kerja sama dengan perusahaan besar.

“Kita ingin pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan dicover oleh perusahaan besar di sekitarnya. Pekerjaannya seperti guru ngaji, ustadz, pendeta, pedagang asongan dan lainnya, dengan tujuan untuk perlindungan sosial bagi yang tidak bisa membayar secara pribadi,” pungkasnya.

Turut dalam kegiatan itu Nyoman Suarjaya Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Muhammad Riadh Wakil Kakanwil Bidang DHCA BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Sanco Simanullang Wakil Kakanwil Bidang Keuangan dan MR BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Mansursyah Protokol Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Fahmi Hizrah RM Kepesertaan Program Khusus Wilayah dan Netty Sigalingging RM Wilayah…

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed