BATUBARA (mimbarsumut.com)
Terkait ada pemberitaan di media online Liputan Petang tentang dugaan “Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku Lahgun Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta”
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, Senin (23/10/2023) Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara terhadap pelaku Muhammad Syahputra (19) nelayan Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, dari penguasaannya/ kepemilikan Narkotika ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet, 1 bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis, dan uang tunai senilai Rp. 115.000,- dan proses perkara Sidik pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Batubara.
Dan turut diamankan di TKP Syaiful Islami (37) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab.Batubara dan Vino Hancen Op.Sungguh (30) warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec.Medang Deras Kab.Batubara
Dijelaskan Kasi Humas pada saat penangkapan Muhammad Syahputra di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas. Sedangkan kedua laki-laki atas nama Syaiful Islami dan Vino Hencen Op.Sungguh sedang berada di depan rumah Muhammad Syahputra.
Setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap Muhammad Syahputra ternyata tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut. Dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Muhammad Syahputra
Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan test urine terhadap SYAIFUL ISLAMI dan VINO HANCEN OP. SUNGGU hasil urine Positif mengandung Methapitamine, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Kab.Batubara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu, selanjutnya oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batubara menyerahkan Syaiful Islami dan Vino Hancen Op.Sungguh ke BNNK Batubara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.
” Jadi tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta sesuai pemberitaan yang di beritakan melalui media Liputan Petang,” ujar Kasi Humas Polres Batubara
Laporan : Sutan S