BATUBARA (MS) – Personil Sat Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap penjual dan pemakai sabu Jumat (11/10).
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas,SH kepada wartawan Sabtu (11/10) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki mengenderai sepeda motor honda Supra warna hitam di jalinsum Medan-Kisaran tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh Batu Bara.
Petugas meluncur ke TKP dan melihat target sedang mengengkol kereta yang mogok.
Ketika digeledah dari tersangka bernama Mispan (38) warga Desa Simpang Gambus Kec.Lima Puluh Batu Bara itu petugas menemukan 1 bungkus kecil plastik berisi sabu, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000. dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Ketika diintograsi Mispan mengaku membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki di gudang CPO Desa Simpang Gambus.
Petugas kemudian memboyong Mispan ke gudang CPO dan menunjuk seorang laki-laki bernama Frengki Silaen (39) di gudang CPO warga Desa Tanjung Medan Mahato bekerja sebagai supir mobil tangki pengangkut CPO
Laporan : Sutan S