BATU BARA (MS) – Sebanyak 60 rumah di Kab. Batu Bara mendapat bantuan bedah rumah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Bantuan untuk masing-masing rumah sebesar Rp 30 juta termasuk pajak (PPN).
Tim Dinas Perkrim Provsu, Robby, Retno, Mustika dan Adytia mengungkapkan hal itu saat sosialisasi dan rembug kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni, Selasa (6/8) di balai desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pada kegiatan tersebut hadir staf Dinas Perkim Batu Bara, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap, S STP, Pj Kades Mangkai Baru Yuswardi, Pj. Kades Mangkai Lama Sogiono dan 30 warga calon penerima bantuan dari Desa Mangkai Lama dan Desa Mangkai Baru.
Pj. Kepala Desa Mangkai Lama Sugiono, A.Ma.Pd disela sela sosialisasi menjelaskan untuk Kecamatan Lima Puluh yang menerima bantuan sebanyak 30 KK terdiri dari 15 KK di Desa Mangkai Lama dan 15 KK di Desa Mangkai Baru. Sedangkan 30 rumah lagi diberikan ke Kec. Laut Tador.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp. 23,4 juta, uang tersebut disetor ke rekening panglong yang ditunjuk penerima bantuan. Upah tukang Rp 4 juta melalui rek. penerima bantuan dan sisanya PPN 10% dari Rp. 26 juta sebesar Rp. 2,6 juta.
Syarat rumah ukuran 6 x 6 M beton, plester minimal depan dan ruang dalam, pake slot dan fondasi dan cor beton serta atap seng.
Mustika yang merupakan fasilitator Dinas Perkim Provsu mengatakan apabila penerima bantuan ingin menambah luas bangunan diperbolehkan dengan catatan merupakan swadana penerima bantuan.
Demikian pula apabila kondisi rumah yang dibedah sudah setengah batu dapat dilanjutkan tanpa harus membongkar beton yang telah ada namun harus dibuat cor beton.
Laporan : Sutan S