BATUBARA (MS) – Pelaksanaan Pilkades tingkat desa di Kab. Batubara dengan tajuk Pilkades Serentak 2019 diprediksi bakal bermasalah.
Salah satu desa yang diprediksi bakal bermasalah adalah Desa Panjang Kecamatan Talawi. Pantia Pilkades desa dimaksud bahkan diduga mengangkangi Perbub No. 37 Tahun 2019 Tentang Pilkades Serentak.
Hal tersebut terungkap pada konprensi pers yang digelar Advokat Romauli Damanik, SH, MH di cafee ACC Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh, kemarin.
Dikatakan Roma atas nama clientnya Olo Panondang Naibaho (30) warga Dusun I
Desa Panjang Kecamatan Talawi mengungkapkan clientnya telah dizholimi oleh panitia Pilkades Desa Panjang.
Pasalnya menurut Roma, pada 14 Oktober lalu clientnya memasukkan tambahan berkas pendukung namun ditolak panitia.
Masih menurut Roma, alasan panitia saat itu pendaftaran telah ditutup bahkan telah dilakukan penetapan calon Kades Desa Pahang.
“Melihat kenyataan tersebut kami menemui Ketua Panitia mempertanyakan penolakan berkas tambahan karena hari itu adalah batas akhir perbaikan kelengkapan berkas”, ujar Roma.
Dikatakan Roma, anehnya panitia dengan enteng mengatakan atas perintah Weni (Kabid Pemdes Dinas PMPD).
Padahal disebutkan Roma, cliennya sebagai salahsatu Bacalon Kades Desa Panjang memiliki hak untuk menyampaikan kelengkapan berkasnya.
Demikian pula panitia Pilkades harus menerima berkas yang diserahkan cliennya karena masih dalam masa perbaikan berkas.
Terkait dugaan arogansi yang dipertontonkan Weni ditanggapi pedas oleh pengamat sosial kemasyarakatan Batu Bara Yusriadi Sitorus.
Weni diminta Yusriadi agar jangan lupa dan jangan ciptakan konflik horizontal.
Harus diingat, apa tanggungjawabnya terhadap kondusifitas Batubara.
“Kalau memang dia pejabat yang amanah pasti akan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait Pilkades. Ini untuk menghindari konflik diantara masyarakat”, tegas Yusriadi.
Seharusnya, ditambahkan Yusriadi, Pilkades serentak tahun 2019 dapat menjadi acuan pelaksanaan Pilkades berikutnya di Kabupaten Batubara.
Laporan : Sutan S