BATUBARA (MS) – Diperjuangkan sejak tahun 2001, lahan masyarakat sekitar 60 hektar dilaporkan diserobot pengusaha pada tahun 1966 lalu, pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.
Selama ini lahan itu dikuasai 2 perkebunan, yakni PT MH dan PT MS. Lahan itu berlokasi di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) bernama Rukun Sari, barulah dapat bernafas lega stelah kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya berpihak kepada mereka.
Ketua Poktan Rukun Sari, Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan memaparkan mengenai putusan MA yang memenangkan masyarakat petani pada kepada wartawan Group Wappress di lokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/21).
MA kata Efendi telah memutus di tingkat kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari, tahun 2006, namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu setelah 11 tahun Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.
Meski mereka telah memenangkan kasasi, sambung Efendi, kenyataannya hingga saat ini pihak PN Kisaran belum melakukan eksekusi atas putusan yang mereka menangkan itu.
Diungkapkan Effendi, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus, eksekusi tidak juga dilakukan PN Kisaran. Ada apa ?
Untuk menjamin adanya kepastian bagi seluruh anggota Poktan, Effendi sangat beraharap agar Ketua DPRD dan Bupati Batubara turun tangan untuk membantu mereka agar mendesak PN Kisaran segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/Pdt.G/2002.
Untuk menindaklanjut permohonan Poktan tersebut, dalam waktu dekat kata Effendi, pihaknya akan menyurati Ketua DPRD Batubara yang isinya untuk mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.
“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batubara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi,” tandas Effendi.
Laporan : Sutan S