Polisi Gadungan Ngaku Dari Poldasu Diringkus Polsek Indrapura

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan memperlihatkan barang bukti serta kedua tersangka.(Foto : MS/SS)

BATUBARA (MS) – Dua Polisi gadungan mengaku dari Poldasu diringkus Polsek Indrapura. Keduanya diamankan setelah diduga mencoba melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata api non organik TNI/POLRI jenis air soft gun dari Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Rabu (18/09).

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, membenarkan telah mengamankan 2 tersangka pemerasan.

Kedua tersangka Drs. Nasman Manao (52) warga Jln. Balai Desa Gang Antara No. 45 Kel. Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Sugiono alias Yogi (46) warga Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kec. Beringin, Deli Serdang, diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Sebelumnya kedua tersangka telah berhasil memeras Samsiah (50) warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis diringkusnya para tersangka ketika sedang menjalankan aksinya, Rabu (18/09) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka mendatangi tempat usaha bengkel korban Dedi dan menanyakan surat izin usaha kepada korban.

Korban menjawab izin usaha ada pada adiknya, sehingga dengan dasar itu tersangka meminta uang Rp. 10 juta kepada korban agar tidak dibawa ke Polda Sumatera Utara sambil menunjukan senjata pistol dipinggang sebelah kiri.

Meski begitu korban tidak memenuhi permintaan tersangka karena merasa curiga dengan kedua tersangka.
Seorang saksi Suwondo yang kebetulan berada di lokasi menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Suyitno dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan.

Mendapat informasi ada oknum yang mengaku dari Polda melakukan pemerasan, dengan sigap seketika itu juga Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan beserta personil meluncur ke TKP.

Kedua tersangka yang ternyata petugas gadungan langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Indrapura berikut barang bukti.

Pada saat tersangka sudah diamankan di Polsek Indrapura datang Samsiah warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang merupakan pengusaha roti klatak.

Kedatangannya untuk membuat laporan pengaduan bahwa telah diperas oleh seseorang pada hari Rabu (18/09) sekitar Pukul 12.00 WIB dengan mengaku dari Polda bagian pengawasan obat dan makanan.

Karena ketakutan korban memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tersangka.

Disebutkan Kapolsek, dari kedua tersangka disita 1 pucuk senjata api non organik Polri jenis air soft gun S & W no 18G91516 dengan 1 butir peluru air soft gun aktif dan 5 butir selongsong kosong.

Juga 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang sebanyak Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 lembar KTP an. Drs. Nasman Manao dan Sugiono serta plat polisi BK 1735 DK.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed