BATU BARA (MS) – Polres Batu Bara berhasil mengamankan 338 ekor satwa laut jenis belangkas yang dilindungi dari sebuah gudang di Dusun Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengungkapkan hal itu pada press releasenya di Polres Batu Bara, Senin (17/06).
Didampingi KBO Sat Reskrim Iptu R. Siallagan, Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus dan perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Sumut 3 Kisaran Arif Hidayat, Pandu menjelaskan satwa laut belangkas diamankan dari gudang milik KM (42) pada Sabtu (14/06) sekitar pukul 22.15 WIB.
Dikatakan satwa laut belangkas yang dilindungi diperoleh tersangka KM dari laut dan pantai. Tersangka kemudian mengumpulkannya di gudang miliknya sebelum diantar untuk dijual kepada pembeli dari luar Kab. Batu Bara.
Namun ditambahkan Pandu, saat penggeledahan tersangka KM tidak berada ditempat. Tim penyidik hanya menemukan saksi Trisuci HS (29) yang merupakan istri tersangka.
Sebanyak 338 ekor belangkas yang ditemukan ternyata sebanyak 142 ekor sudah mati sedangkan 196 ekor belangkas masih hidup dan ditempatkan disebuah alat pendingin.
Ketika dipertanyakan ijin penangkapan dan penangkaran satwa laut jenis belangkas, Trisuci mengaku tidak memilikinya.
Guna pengusutan lebih lanjut ke 338 ekor satwa laut jenis belangkas yang dilindungi diboyong ke Mapolres Batubara.
Sedang tersangka KM terus diburu guna mengungkap jaringan peredaran gelap satwa yang dilindungi.
Kepada tersangka yang masih melarikan diri dikenakan Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekositem dengan ancaman pidana 5 tahun dan sanksi denda sebesar Rp. 100 Juta.
Usai press release, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipiter dan perwakilan BBKSDA melakukan pelepasan 196 ekor belangkas yang masih hidup ke pantai Tanjung Tiram. Sedangkan 142 ekor belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan.
Laporan : Sutan S