Polres Batu Bara Bekuk Arifin Buronan Kasus Korupsi DD di Sibolga

Tersangka Arifin (no. 3 dari kiri) diapit petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara usai dibekuk di Sibolga. (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Polres Batu Bara membekuk Arifin DPO kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram , Kabupaten Batu Bara, dari tempat persembunyiannya di Kota Sibolga.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH, Jumat (19/07) membenarkan penangkapan tersangka.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /7) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya Jln Kaswari Kota Sibolga.

Penangkapan mantan Kades Arifin berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batu Bara Tanggal 20 April 2018.

Sebelumnya, Polres Batu Bara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batu Bara membawa tersangka,” kata sumber di Mapolres Batu Bara, Jum’at (19/7).

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed