
BATU BARA (MS) – Meski Desa Simpang Gambus kec. Limapuluh Batu Bara sudah ditetaplan sebagai Zona Bebas Narkoba,ternyata masih ada saja warga yang coba bermain barang haram itu.
Dua warga Desa Simpang Gambus yakni Rudi(33) dan A.Rahman als Aman (42) diringkus petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara di salah satu warung di Dusun V Desa Simpang Gambus, Kamis (9/5) tadi siang.
Keterangan diperoleh penangkapan tersangka diawali adanya informasi diterima personil Sat Narkoba Polres Batu Bara yang menyebutkan dua orang penjual narkoba sedang berada sebuah warung di Dusun V Simpang Gambus.
Personil Sat Narkoba bergerak cepat memuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan dalam tempo singkat, kedua tersangka berhasil diamankan.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, tiga plastik klip kosong sedang,12 plasti klip kosong ukuran kecil,
2 buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, 1 dompet bunga-bunga dan 2 HP.
Kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk proses lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) juncto pasal 132 ayat 1subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Sutan S