Polres Batubara Amankan Pengedar Narkoba Di Tanjung Tiram

Satres Narkoba Polres Batubara saat menangkap tersangka U di depan rumahnya

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batu Bara menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa (10/10/23).

Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut melalui What’s App pada 6 Oktober 2023, tentang adanya peredaran narkoba di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt Kasi Humas Ipda Abdi Tansar mengatakan, awalnya petugas meringkus seorang laki-laki bernisial U (30) seorang nelayan warga Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
“Kemudian petugas terpaksa mengamankan seorang perempuan inisial A (37) yang merupakan kakak U, karena menghalang-halangi petugas saat meringkus tersangka U,” ujarnya.

Abdi mengatakan, pada kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) tersebut, sebanyak 18 personil gabungan Polres Batubara terdiri dari Satres Narkoba, Sat Sabhara, Provos dan Polsek Labuhanruku. Diawali dengan menangkap mula U yang saat itu sedang berada di pekarangan rumahnya.

Pada saat diringkus, tersangka U melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta. Tak lama berselang, kakak kandungnya berinisial A berupaya menarik tangan petugas  yang hendak memborgol tersangka. “Meski begitu, petugas berhasil memborgol tangan tersangka dan melakukan penggeledahan badan,” ucapnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 7 buah paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jeni sabu dengan berat kotor 7,75 gram, 1 unit Handphone, 1 buah dompet kecil berisi plastik klip kosong sebanyak 50 lembar, 1 buah pipet berbentuk skop dan uang tunai Rp 325.000 diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
Petugas sempat mengalami kesulitan ketika akan membawa U dan A Pasalnya masyarakat yang berada di TKP berusaha membantu dengan cara menghalangi petugas pada saat akan membawa tersangka. Dengan susah payah, tersangka U dan kakaknya A dapat diamankan.
“ Kepada petugas tersangka U mengaku bahwasannya sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari bandar sabu berinisial ID, yang merupakan target GKN sesuai dengan Dumas,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum penggerebekan dan penangkapan, dirinya sempat berdampingan dengan ID, namun saat penggerebekan berlangsung ID berhasil melarikan diri. Kini, tersangka U dan kakaknya A telah diboyong ke Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.Pihak Polres Batubara kini tengah memburu ID

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed