BATUBARA (mimbarsumut.com) – Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) 5 M pencegahan COVID-19 kembali dilanjutkan di Pasar Tradisionil Limapuluh Kota Kec. Limapuluh-Batubara, Sabtu (19/3/2022)
Kegiatan melibatkan 9 personel Polres Batubara , 1 pegawai Kelurahan Limapuluh Kota dan dibantu Satgas COVID-19 kec.Limapuluh.
Operasi yustisi di Pasar tersebut dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Riki Hamdany dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang melintas di depan pasar tradisional tersebut.
Pantauan di lapangan, meski operasi yustisi dan penegakan prokes rutin digelar ternyata masih banyak warga yang abai mematuhi prokes, khususnya memakai masker.
Buktinya, pada operasi kali ini, tim berhasil menjaring 20 orang pelanggar prokes.Setelah diberikan teguran lisan secara humanis, kepada pelanggar prokes, oleh personel Polres Batubara kemudian diberikan masker untuk dipakai.
Laporan : Sutan S