BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap 303 kasus tindak pidana perjudian dari 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batubara dengan menetapkan 7 tersangka.
Kapolres Batubara AKBP Jose Fernandes di Mapolres Batubara kepada wartawan mengatakan, Senin (22/8/2022) pengungkapan kasus tindak pidana perjudian merupakan komitmen Polres Batubara dalam menindak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang masih bermain segala jenis judi di wilayah hukum Polres Batubara.
“Sejauh ini Polres Batubara telah mengungkap kasus 303 yang berada di 7 lokasi dengan menetapkan 7 orang tersangka. Dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta lebih, 6 buah handpone, dan 4 buah buku catatan angka, serta buku tafsir,” jelasnya.
Dikatakannya, ini merupakan bentuk komitmen Polres Batubara yang menjadi arahan Kapolda dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. “Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana perjudian segera laporkan ke pihak ke polisian,” imbuhnya
Laporan : Sutan S