Polres Batubara Laksanakan Ops Yustisi, Hukum Pelanggar Prokes Dan Bagikan Masker

Batubara, RAGAM35 views
Pengunjung di tempat tongkrongan di hukum push up karena tidak memakai masker

BATUBARA (MS) – Polres Batubara kembali laksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19, serta menciptakan Kamtibmas kondusif, Sabtu (5/6/2021) dimulai pukul 20.30 WIB.

Operasi Yustisi malam itu diikuti Kasubagdalgar Bagren AKP J.Peranginangin, KBO Sat Narkoba AKP Yahman, Kbo Sat Intelkam Iptu Saidi, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Cristian C Panggabean dan KBO Sat Reskrim Iptu Ruslan Tambunan.

Sasaran Ops yustisi kali ini
diantaranya Angkringan Mologi,
Foget Drink, Bandrek Surya, Kreji Pubs, Yst Puri dan Nirwana Karaoke semuanya di Indrapura , wilayah hukum Polsek Indrapura, Polres Batubara.

Karena malam Minggu semua tempat tersebut ramai pengunjung.

Tempat yang didatangi personel Operasi Yustisi, Kbo Sat Narkoba AKP Yahman dan perwira lainnya menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan (3M) dan memutup usahanya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Di salah satu tempat tongkrongan Tim Ops Yustisi menemukan belasan pengunjungnya tidak memakai masker.Kepada pengunjung yang tidak memakai masker personel memberikan hukuman push up langsung di tempat sebagai efek jera.

Kepada pelaku usaha diberi peringatan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (3M) demi menjaga tertular COVID-19.

Pengunjung yang dikenakan hukuman push up juga diperingati agar mematuhi prokes kemudian diberi masker oleh personel.

Pukul 23.00 WIB operasi yustisi dilanjutkan ke Karoke Nirwana disini personel menghentikan aktivitasi pengunjung yg sedang berkaroke karena dinilai melanggar prokes.

Pengamatan wartawan meski secara rutin dilaksanakan operasi yustisi dan cukup melelahkan personel, ternyata masih banyak masyarakat yang abai mematuhi protoko kesehatan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed