BATUBARA (MS) – Polres Batubara musnahkan barang bukti 1 kg sabu dan 777 gram ganja hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Batubara dari 18 kasus dan 20 tersangka.
“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, terang Kapolres pada press release, Rabu (14/10).
Dijelaskan, tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri daru kediamannya.
Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Sebelumnya, dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
Tersangka diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Pemusnahan barang bukti narkotika, sabu dengan cara direbus. Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batubara, M Hendro dari BNNK Batubara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.
Selain 2 kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.
Para tersangka yakni Herman (53) alamat Dusun 8 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap Rabu (2/9/20) di rumahnya dengan barbut 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.
Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap Kamis (2/9/2020) di Jalinsum Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
War alias Adi (30) warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap Kamis (10/9/2020) Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 0, 4 gram.
Selanjutnya Fahmi (35) warga Dusun 3 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barbut satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.
Lalu Saparuddin als Sapar (39) warga Jalan Jogja Dusun 10 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/9/2020) di Desa Suka Maju dengan barbut 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.
Selanjutnya Irwansyah alias Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/9/2020) tengah malam di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan arang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.
Suwandi Simatupang (43) warga Desa Binjai Baru Tqnah Datar ,Rabu (23/9/20) barbut satu bungkus besar sabu seberat 95 gram
Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/9/2020) pukul 15.00 di Jalinsum Limapuluh – Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan barbut satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram
Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020) pukul 21.00 di jembatan Kelur.
Laporan : Sutan S