Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BATUBARA (mimbarsumut.com) –Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH. SIK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita sikat Narkoba dan jangan sampai kita kalah dengan bandar narkoba,” tegas Kapolres
Hal itu ditegaskan Kapolres Batubara saat menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024.
Release pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Polres Batubara dipimpin Kapolres Batubara, Kamis (13/6/2024)
Turut mendampingi Kapolres diantaranya Pj. Bupati Batubara Nizhamul, Kajari Batubara, ka BNN Batubara diwakili Zulfikar,Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menyebut selama bulan Mei s/d Juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 gram sabu dan pil Ekstasi 1,73 gram atau 3 butir.

“Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

AKBP Taufiq mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap Narkoba yang ada di Batubara jangan sampai kalah kita sama Narkoba.
“Kami berharap seluruh Forkopimda, BNN Batubara, elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak kita yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba,”ujarnya.
Kapolres Batubara berterimakasih kepada rekan-media dan BNN yang sudah membantu dan mendukung dalam pemberantasan Narkoba, semakin hari kami mendapat banyak informasi dan semoga kedepannya kita lebih banyak menangkap bandar narkoba dan memberantas narkoba di Batubara ini.
“Mari narkoba kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Batubara ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” harapnya

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed