BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batubara menggelar rekontruksi kasus Curat dan Pembunuhan terhadap wanita Leko (65) warga Desa Bulan Bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir kab.Batubara, Jumat (30/9/2022)
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Batubara dipimpin menampilkan 29 adegan diperagakan oleh tersangka F (16) warga Kecamatan Limapuluh Pesisir dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan melalui Kanit 1 Resum Sat Reskrim Ipda Manahan Siregar.
Pada adegan pertama terungkap, tersangka F masuk ke dalam rumah korban Leko dengan cara memanjat dinding tembok di samping kanan rumah dan masuk melalui celah antara ujung tembok dan atap rumah yang menembus ke kamar belakang yang sedang kosong.
Namun saat hendak masuk kekamar, tersangka terjatuh dari plafon sehingga korban Leko yang tidur di kamar depan terbangun. Spontan korban menuju dapur sembari mengambil sapu ijuk.
Setelah terjatuh dari plafon tersangka meraih sehelai baju kaus dan menutupi wajahnya serta bersembunyi di balik pintu kamar.
Saat tiba di kamar dengan membawa sapu, korban mengintip dari celah pintu dan mengetahui tersangka bersembunyi di balik pintu kamar.
Tanpa pikir panjang korban yang tinggal sendirian di rumahnya langsung menemui tersangka. Setelah posisi keduanya saling berhadap-hadapan, korban menjulurkan ujung gagang sapu ke arah muka tersangka untuk menyingkap kaus yang menutupi wajahnya.
Setelah kaus terlepas dari wajah tersangka, korban terkejut karena mengenal tersangka yang merupakan keponakan kandungnya. ” … ngapaian kau …”, pekik korban.
Selanjutnya korban memukul tersangka berulang kali menggunakan sapu ijuk yang dipegangnya. Mendapat pukulan bertubi-tubi tersangka melakukan tangkisan dan merebut sapu dari tangan Leko yang merupakan kakak kandung ayah tersangka.
Setelah berhasil merebut sapu ijuk dari genggaman tangan korban, gantian tersangka F memukuli kepala dan badan korban berulang kali hingga jatuh terduduk di lantai dalam kondisi lemas.
Meski dalam kondisi lemas tak berdaya, korban masih sempat berteriak maling..maling dengan maksud agar warga berdatangan.
Karena korban berteriak, tersangka F menutup mulut korban Leko dari arah belakang menggunakan kedua tangan sekuat tenaga sehingga korban semakin lemas tak berdaya.
Setelah korban tak berdaya tersangka pergi ke dapur mengambil kain warna biru dan memotongnya menggunakan pisau yang ada di dapur.
Selanjutnya tersangka kembali ke ruang makan dan bermaksud menutup mulut korban menggunakan kain yang diambilnya dari dapur. Namun korban yang sudah semakin tidak berdaya kembali berteriak maling.
Karena korban kembali berteriak, tersangka membantingkan bagian belakang kepala korban ke lantai ruang makan dengan kedua tangan sekuat tenaganya. Bantingan tersebut akhirnya melepaskan kain dari mulut korban.
Setelah korban tak berdaya tersangka mengambil cincin emas di jari tangan korban dan seuntai kalung emas yang terlepas dari leher korban. Tersangka juga mencopot sepasang anting-anting dari telinga korban. Seluruh perhiasan yang dirampas dari korban dimasukkan ke saku celana tersangka.
Setelah itu tersangka memegang pergelangan tangan kiri korban dengan tujuan memeriksa keadaan korban apakah masih hidup atau sudah meninggal. Saat tersangka F merasakan lengan kiri korban yang di pegang tersebut masih bergerak-gerak.
Melihat itu, tersangka memegang kaki kiri korban dan menyeretnya ke dalam kamar belakang dan menempatkannya di sudut kanan kamar.
Tersangka kemudian mengambil kain sprei bercorak yang memang sudah tertumpuk di sudut kamar dan menutupi tubuh korban. Tersangka juga mengambil ambal, 2 buah tas koper besar, tas sandang dan beras yang ada di kamar belakang dan menimpakannya ke tubuh korban hingga tubuh korban tidak terlihat lagi.
Pada adegan ke 25, tersangka masuk ke kamar tidur korban dan mengambil baju jeket wama hitam di atas tempat tidur korban dan mengambil bungkusan plastik wama hijau yang terselip di saku jaket berisi 1 hand phone android dan uang tunai Rp 1.350.000.Kemudian tersangka kabur mengenderai sepeda motor milik korban.
Laporan : Sutan S