Polres Batubara Ringkus 5 Tersangka Kasus Pencurian

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat merelease kasus pencurian di wilkum Polres Batubara

BATUBARA (MS) – Polres Batubara bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 5 tersangka dari 4 kasus pencurian dari tempat berbeda di wilkum Polres Batubara selama Maret 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH pada Press Release di depan kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (29/3/2021).

Dijelaskan Kapolres kasus I diungkap Sat Reskrim Polres Batubara yakni kasus penjambretan dengan JI (32) warga Desa Sumber Makmur Kec. Limapuluh dengan korban Sopiah.

Kasus ke 2 diungkap Polsek Labuhan Ruku penjambretan HP milik Siti Zuleha warga Desa Binjai Baru kec.Datuk Tanah Datar dengan tersangka SA (20) dan RAA (16) pelajar, keduanya warga Desa Padang Genting kecamatan Talawi Kab. Batubara.

Kasus ke 3 Pencurian dengan pemberatan dengan tersangka SSBS (25) alamat Desa Tanjung Seri kec.Laut Tador mencuri di rumah korban Yusuf Sitepu (50) yang masih tetangga korban.Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan naik ke loteng rumah kemudian masuk ke ruang tengah.

Dari tersangka disita barang bukti 1 buku tabungan Bank BPR ,1 KTP ,1 buku tabungan dan ATM Bank BNI atas nama Resdiana Marpaung serta 1 HP Samsung Galaxy Tipe A.

Kasus ke 4 diungkap Polsek Indrapura dengan kasus pencurian dengan pemberatan, korbannya A Sagala warga Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (24/3/21) sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban di Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka.

Dari tersangka disita barang bukti 1 dompet hitam uang tunai Rp 8.055.000. dan dua cincin emas seberat 8 gram

Turut mendampingi Kapolres Batubara ,Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH.MH, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Sijabat, Kapolsek lndrapura AKP Sandi, Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Reskrim Indrapura Iptu Pahmi dan Kanit Reskrim Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed