Polres Batubara Ringkus Komplotan Pencurian Toko Swalayan Antar Provinsi, 3 Ditembak

Keempat tersangka dihadirkan saat paparan penangkapan komplotan pencurian toko Swalayan di Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)
Satreskrim Polres Batubara meringkus 4 dari 5 orang komplotan spesialis pencurian toko swalayan antar provinsi.
Tiga orang di antaranya terpaksa ditembak, karena melawan petugas saat diringkus. Sementara 1 orang lagi yang disebut sebagai otak pelaku berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dipaparkan Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar, pada Kamis (2/11/23).

Dijelaskan Sastrawan, ke -4 tersangka diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Empat dari 5 anggota komplotan yang merupakan residivis kasus serupa kita ringkus kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya menjarah Alfamart Desa Pematang Panjang,” paparnya
Aksi komplotan yang mengendarai mobil rental Honda CRV warna silver nomor polisi B 1667 TJA pertama sekali menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sei Muka, pada Jumat (27/10/23) malam
Selanjutnya kembali melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Pematang Panjang, pada Selasa (31/10/23) malam
Dari kedua toko Alfamart yang dibongkar, para tersangka memboyong berbagai merek susu kaleng sebanyak 39 kaleng dan ratusan bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisikan uang tunai sebesar Rp 63 juta.
Keempat tersangka diringkus MS (28) warga Perumahan Karawang Sari Blok E4 No 25 Kelurahan Sibolang Sari, Kecamatan Klank, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), R alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan HS (38) warga Dusun Sekarang Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selasa Kabupaten Bekasi, Jabar. Ketiganya terpaksa ditembak, karena melawañ petugas saat diringkus.
Tersangka yang berhasil melarikan diri MT warga Desa Rawang Kec.Rawang Panca Arga, Asahan
Setelah melakukan aksinya komplotan itu menuju rumah MT dan menurunkan alat-alat dan barang hasil curian. Kemudian MT menyuruh ke-4 tersangka menunggu di hotel Ch Asahan. Di tempat itulah keempat tersangka diringkus Satreskrim Polres Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed