Polres Batubara Sosialisasi Cara Penanganan Pencandu Narkoba

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polres Batubara melalui Satres Narkoba sosialisasikan penanganan terhadap pencandu narkoba.
Sosialisasi disampaikan atas pertanyaan warga pada kegiatan yang digelar Polres Batubara di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Jumat (20/9/2024)

Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi diwakili KBO Ipda A Amri Siregar menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang diambil pihaknya dalam penanganan pencandu narkoba. Sebelum memberi penjelasan, Amri mengingatkan pengguna narkoba yang sudah mengalami kecanduan, tidak akan mudah lepas dari jerat barang haram tersebut.

“Para pencandu narkoba yang bukan pengedar harus ditangani secara total bersama BNN, pusat rehabilitasi dan keluarga,” jelasnya.

Agar pencandu tidak kembali memakai narkoba, diperlukan berbagai langkah penanganan seperti melakukan pemeriksaan (assesment), detoksifikasi, stabilisasi dan pengawasan oleh keluarga.

Amri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kecanduan yang dialami dan adakah efek samping yang muncul. “Bila pencandu mengalamami depresi atau gangguan perilaku akan dilakukan rehabilitasi melalui pusat rehabilitasi narkoba,”terangnya
Di pusat rehabilitasi, mau tidak mau pencandu harus berhenti menggunakan narkoba atau obat-obatan berbahaya. Dilakukan detoksifikasi terhadap pencandu narkotika melalui terapi dan obat, minum air putih yang banyak, mengkonsumsi buah-buahan serta makanan bergizi.

Setelah detoksifikasi berhasil, terhadap pencandu dilakukan langkah stabilisasi untuk pemulihan jangka panjang.

Namun, dia mengingatkan meski telah dilakukan berbagai langkah penanganan di pusat rehabilitasi, peran orang terdekat seperti keluarga sangat dibutuhkan untuk mengawasi mantan pencandu.

“ Tanpa dukungan penuh dari keluarga, kemungkinan keberhasilan dalam mengatasi kecanduan obat terlarang seperti narkoba akan sia-sia,” ujarnya mengingatkan

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed