BATUBARA (MS) – Polres Batubara melalui Sat Binmas mensosialisasikan/kordinasi dengan Madrasyah Aliah Negeri (MAN) Limapuluh Kec. Limapuluh terkait instruksi Bupati Batubara Nomor : 188.5/5020/2021, tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 , Selasa (31/8/21)
Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas diwakili Aipda Rahyudi dan Bripka Sucipto disambut wakil Ka. MAN Limapuluh Drs Dedy Iskandar.
Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada siswa tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ditengah pandemi COVID-19, PPKM level 3 dan berkordinasi dengan pihak MAN Limapuluh.
Wakil Ka. MAN Limapuluh Drs Dedy Iskandar mengapresiasi datangnya personel Polres Batubara untuk mensosialisasikan instruksi Bupati Batubara dan menjelaskan siswa/i MAN Limapuluh sebanyak 835 orang.
Dikatakan, pihak sekolah membagi sistem belajar tatap muka dengan 3 gelombang setiap harinya secara bergantian sampai dengan pukul 12.10 WIB dengan menerapkan prokes yang ketat.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Rahyudi dan Bripka Sucipto edukasi seluruh siswa/i agar tetap sangat dan aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan menerapkan prokes 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran mata rantai COVID-19.
“Hindari penyalahgunaan Narkoba dan bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan generasi muda,” ujar Aipda Rahyudi mengingatkan
Laporan : Sutan S