Polres Batubara Tangkap 2 Anggota Sindikat Narkoba Bawa Sabu 5 Kg

Batubara140 views
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH serta lainnya memperlihatkan barang bukti sabu, pada konferensi pers, Senin (23/3)

BATUBARA (MS) – Polres Batubara berhasil menangkap 2 orang anggota sindikat pengedar narkoba asal Aceh ketika membawa 5 kg sabu.

Kedua tersangka ditangkap di RM Bina Ria Desa Perkebunan Dolok Kec.Limapuluh Kab. Batubara, Kamis (19/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing SH dan Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH.MH mengungkapkan hal itu pada konferensi pers di Mapolres Batubara, Senin (23/3).

Menurut Kapolres penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindak lanjuti informasi berharga itu, satu tim dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing bersama Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang penumpang bus PT Rafi saat istirahat di RM Bina Ria.

Ketika dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dikemas dengan plastik teh merek Guanyinwang warna kuning dibalut pakai lakban dengan berat 5 kg.

Barang bukti lainnya 2 HP Nokia, 1 lembar tiket penumpang bus PT Rafi atas nama Rezeki tertanggal 19 Maret 2020 tujuan Palembang dari Medan dan 1 goni plastik berisi buah salak.

Kedua tersangka yakni Abdul Azis (30) warga Desa Geulanggang Teungoh Kec.Kota Juang, Kab. Bireuen, Aceh dan Salamun (32) warga Desa Alue Buya, Kec.Jangka, Kab. Bireuen, Aceh.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang warga Aceh yang berdomisili di Medan untuk mengantarkan barang haram itu dari Medan ke Palembang dengan mendapat upah sebesar Rp 20 juta / orang.

Menurut Kapolres ketika akan dilakukan pengembangan kedua tersangka coba melarikan diri. “Kepada kedua tersangka kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.

Petugas menembak pada bagian kaki kedua tersangka. Keduanya kini masih ditahan di Polres Batubara, untuk mengungkapkan jaringan diatasnya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed