BATUBARA (MS) – Polres Batubara berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, 1 tersangka terpaksa ditembak karena coba marikan diri ketika dilakukan pengembangan.
Modus komplotan tersebut berpura – pura ingin menjual dan bertukar sepeda motor di group Black Market dalam sosial media fecebook.
Ke 3 tersangka, Selamat alias Bombat alias Sombat (30) warga Desa Benteng Kec.Sei Balai Batubara, Riki Subagia (25) dan Reno Rynaldi alias Reno (31) keduanya warga Dusun I Desa Petatal Kec.Datuk Tanah Datar Batubara.
Demikian Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang pada Press Release di Mapolres Batubara, Rabu (23/10).
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi Kamis (3/10). Korban Sugito bersama rekannya M Iqbal ingin menemui Agung Kurniawan pemilik akun FB yang akan bertukar sepeda motor.
Sesuai janji via FB pertemuan dilakukan di komplek perumahan Nauli Sitorki Desa Perjuangan Kec.Sei Balai.
Selang berapa lama muncul Kijang Inova BK 1537. Dari dalam mobil keluar 6 laki -laki langsung memegang tangan Sugito dan temannya M Iqbal dan dipaksa masuk ke dalam mobil lalu diborgol.
Sepeda motor korban honda CB dibawa pemilik akun Agung Kurniawan. Barang korban 1 Hp Huawei, uang Rp 690.000 dan sepasang velg diambil pelaku.
Di dalam mobil usai dipukuli pelaku, tersangka menuduh mereka sebagai pelaku penggelapan.
Di kawasan Desa Petatal Batubara, borgol kedua korban dilepas kemudian diturunkan di jalan dan dikasi uang Rp 170.000 untuk ongkos.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku tanggal 4 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu Sat Reskrim Polres bekerjasama dengan Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Jumat (18/10) tersangka Riki Subagia (pemilik akun Agung Kurniawan) berhasil ditangkap.
Besoknya tersangka Selamat dan Reno Rynaldi berhasil diringkus. Saat dilakukan pengembangan, tersangka Selamat berusaha kabur dan melawan petugas hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka.
Polres Batubara masih mengejar tersangka lainnya termasuk mencari mobil Kijang Inova yang digunakan tersangka.
Laporan : Sutan S