BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 6.960 butir ekstasi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 tersangka dan seorang diantaranya berinisial A, DPO.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam paparannya mengatakan, Jumat (12/1/2024) pengungkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Penangkapan pertama
dilakukan Rabu (11/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB, terhadap tiga tersangka remaja bernisial MAQ (19) dan A(19), keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Batubara serta SP(31), warga Kecamatan Air Putih, Batubara.
Ketiga tersangka ditangkap di Lk III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Batubara bersama barang bukti 293 butir pil ekstasi yang dikemas dalam pelastik bening. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti diperoleh dari rekannya berinsial A, warga Kota Medan.
Saat itu juga ketiga tersangka diboyong ke rumah tersangka A, di Kota Medan. Namun dalam penyergapan, petugas tidak menemukan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan pelastik berisi 6.667 butir ekstasi jenis yang sama.
“Hingga kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A. Sementara ketiga tersangka masih diperiksa untuk didalami keterangannya,” ujar Kapolres Batubara
Laporan : Sutan S