Polres Batubara Tangkap 3 Warga Aceh. Sabu 2 Kg, 15.000 Butir Ekstasi Disita

BATUBARA (mimbarsumut.com)- Sat Narkoba Polres Batubara menangkap 3 orang warga Aceh dan menyita barang bukti berupa Sabu 2 Kg dan 15.000 butir pil ekstaci.
Dua tersngka ditangkap Senin (25/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Jalinsum Desa Perkebunan Limapuluh Kec. Limapuluh Kab. Batubara
Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, SH,MH Kamis (12/12/2024)
Ketiga tersangka, inisial M (47) alamat Indra makmur Kab. Aceh Timur, TR (28) alamat Kec.Rantau Kab. Aceh Tamiang di tangkap di Jalinsum Perk Limapuluh dan CW (42) alamat Aceh Tamiang-Prov. Aceh ditangkap di Aceh Tamiang
Barang bukti yang disita 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat bruto 2000 gram (2 kg), 2 bungkus plastik bening berisi 15.000 butir pil ekstasi dengn berat bruto 6000 gram ( 6 kg), 2 buah tas ransel dan 2 unit Handphon
Kronologis kejadian, pada Senin (25/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, SH. MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personil Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2(dua) orang laki – laki hendak melakukan transaksi sesuai dgn informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa Perkebunan Limapuluh kec. Limapuluh kab. Batubara.

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas yang pegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstaci sebanyak 15.000 butir. Dan mengakui bahwa sabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batubara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yg bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kab. Aceh Tamiang Prov Aceh.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan ; Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed