BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batubara menangkap 1 BD dan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berikut sejumlah barang bukti sabu serta lainnya.
Penangkap terhadap 1 orang terduga BD dan 2 orang pengedar sabu berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personil Sat Natkoba Polres Batubara menyebutkan ada diduga pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (27/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut personil Sat Natkoba Polres Batubara dipimpin Iptu P.Tamba selaku KBO dan Opda Archen FR Tamba SH selaku Kanit II berikut 4 orang anggota langsung menuju lokasi SPBU Desa Pulau Sejuk kec. Datuk Limapuluh kab.Batubara dan awalnya petugas mengamankan 2 orang pelaku yakni Z (39) alamat Desa Bogak kec.Tanjung Tiram dan MF (32) alamat Desa Indrayaman kec.Talawi Batubara
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 10 buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 197,07 gram, 3 unit HP, 1 kota HP tempat penyimpanan sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Dari hasil pengembangan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MY (48) warga Kp.Lalang kec.Tanjung Tiram Batubara selaku pemasok narkotika Sabu dan diakui pemilikannya.
Selanjutnya ke 3 pelaku yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S