BATUBARA (MS) – Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap dua tersangka bandar sabu dari tempat terpisah di wilayah hukum Polres Batubara.
Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba 1.763,08 gram, 1 mobil Avanza, 1 sepeda motor trail, HP dan uang tunai sebesar Rp 1.145.000.
Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH.MHum didampingi Bupati Ir Zahir MAP, Dan Yon KC 126 Letkol Inf M Junaidi, wakapolres Kompol Herwansyah Putra ,Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing dan lainya pada konferensi Pers, Jumat (13/12).
Dikatakan Kapolres penangkapan tersangka bandar Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Res Narkoba dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tersangka Razali als Izal (45) alamat jalan Terminal Labuhan Ruku Kec.Talawi Batubara ditangkap di Desa Pahlawan Kec.Tanjung Tiram Batubara, 26 September 2019 dengan barang bukti 3 paket ukuran besar sabu dengan berat netto 639,8 gram dan 2 paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 23,54 gram, 3 amplop warna coklat, 55 buah plastik transparan kosong,1 alat pres pelekat plastik, 1 HP OPPO, 1 kartu ATM, 1 sepeda motor Yamaha Vixon dimodifikasi menjadi trail. Barang haram itu dibeli tersangka dari U warga Aceh.
Kemudian bandar sabu lainnya M Syafril Nst (37) warga Simpang Kebun Kopi Kec.Sei Suka Batubara bersama rekannya Charles Hrp (29) warga Sei Suka Deras Kec. Sei Suka dan Asnan Hsb (27) warga Sihopuk Barum, Kec. Hamongan, Kab.Padang Lawas di Hotel Arkemo Desa Tanah Tinggi, Kec. Air Putih Batubara tanggal 12 Desember 2019.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 kg (1000 gram) sabu dalam bungkusan teh cina merek Guanyenwang, satu mobil Avanza hitam BK1853 YT dan 1 HP OPPO.
Dalam kesempatan itu Bupati Batubara Zahir MAP memberikan apresiasi kepada Polres Batubara yang telah membuktikan kinerjanya dalam memberantas narkoba.
Pemkab Batu Bara kata Zahir akan membentuk satgas dan relawan di setiap desa guna mengantipasi narkoba dan keamanan.
Laporan : Sutan S