BATUBARA (MS) – Team Opsnal Polres Batubara berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), satu pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.
Kapolres Batubara AKBP Ikwan Lubis SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan pengangkapan dua pelaku Curas, satu diantaranya diberi tindakan tegas dan terukur.
Demikian pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Senin (13/04/20).
Kronologis kejadian, Kamis (9/4/20) sekira pukul 16.00 WIB di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara, Eni Marliza (37) IRT warga Kab. Simalungun jadi korban curas saat itu sedang mengenderai sepeda motor.
Pelaku berboncengan naik sepeda motor Verza warna hitam BK 3546 TBM berhasil merampas paksa 2 unit HP milik korban. Kemudian membuat laporan ke Polres Batubara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.400.000.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai. Team Opsnal Polres Batubara berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Pelaku AT (48) ditangkap di Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar. Pada saat penangkapan AT mencoba melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah itu dilakukan diinterogasi, pelaku AT mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Verza.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku SH Alias Dion (30) di dalam rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak berkutik.
Turut diamankan, barang bukti 1 Unit HP Merk Oppo (HP milik korban) dengan satu unit sepeda motor jenis verza warna hitam BK 3546 TBM.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan oleh Satreskrim Polres Batubara guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka warga Kab. Simalungun.
Laporan : Sutan S