Polres Batubara Tangkap MI, Nodai Kekasih Dibawah Umur

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Satreskrim Polres Batubara meringkus tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinsial MI (29), warga Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb diwakili Kasat Reskrim AKP Irfan Alireja mengatakan, Kamis (13/6/2024) penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan keluarga korban berinsial DL, dengan LP/B/202/V/2024/SPKT/Rres Batu bara/ Polda Sumut, tanggal 12 Mei 2024.

Korban RM (15) warga Kecamatan Limapuluh Pesisir mengakui TKP Hotel Grand Malaka, Jalan Imam Bonjol, Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara

Kasus pencabulan ini terungkap setelah DL mendapatkan kabar dari saksi berinsial A, yang menyebutkan jika adiknya RM sudah tidak gadis lagi. Untuk memastikan hal ini, DL lalu mengintrogasi RM yang kemudian mengakuinya. Dan perbuatan itu dilakukan kekasihnya berinsial MI (29) warga yang sama

Atas laporan DL, penyidik unti PPA Satreskrim Polres Batubara mengambil keterangan saksi korban sekaligus melakukan visum dan hasilnya RM sudah tak gadis lagi.

Pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 00.43 WIB dini hari, tim Unit PPA Satreskrim Polres Batubara meringkus MI (29) saat berada di Jalan Multatuli Medan Maimun. Untuk pemeriksaan lanjut, MI digelandang ke Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed