Polres Batubara Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pemberatan

BATUBARA (mimbar sumut.com) –
Polres Batubara berhasil menangkap para terduga pelaku tindak pidana kasus
pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
di wilkum Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH. SIK didampingi wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKPNDR. Enand H Daulay dan Kasat Intel Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan mengungkapkan penangkapan para pelaku pada press release yang digelar di halaman kantor Sat Reskrim Narkoba Polres Batubara, Rabu (14/8/2024)
Kapolres Batubara menyampaikan terkait kronologis kejadian yang dilakukan para tersangka dan kronologis penangkapan yang dilakukan personil Polres Batubara. Kronologis,
Nurhayati Saragih (34) karyawan SPBU dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Perk. Tanah Gambus, Senin(30/7/2024) sekira pukul jadi korban begal, sepeda motor yang dikenderai korban dibawa kabur pelaku.
Selanjutnya pada Jumat (9/8/2024) kejadian lainnya menimpa Suhardi (58) warga Desa Binjai Baru Kec.Datuk Tanah Datar Kab.Batubara.Pelaku masuk ke rumah korban setelah memanjat tembok beton kemudian menyekap dalam kamar pembantu rumah tangga. Dari situ pelaku menyikat uang tunai Rp 100 juta dan perhiasan emas
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Batubara.
Kemudian 1 Agustus 2024 Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap 5 terduga pelaku dengan barang bukti, 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BK 6696 OAM.
1 sepeda motor honda Scopy Warna Pink dengan Nopol BK 3279 QAM. 1 buku tabungan an. okky Aqila, 1 kotak HP merek iphone 12 pro max warna abu-abu, 1 kota HP merek ROG Asus, 1kotak HP merek Vivo, 1 lembar print Out Rekening Koran an. OKKY Aqila Periode 01 Agustus 2024 – 12 Agustus 2024 Uang Tunai Sebanyak Rp 80.juta,kalung rantai emas dengan Liontin berbentuk segi empat, 1 lembar surat Toko Emas Sabar, 1 lembar surat toko Emas Modern,1 BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BK 6696 OAM
Kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy BK No Pol ; 2293 OAL Wama Merah,
1 BPKB sepeda motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah,
1 STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL wama merah,
1 sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No.Pol: BK 2538 OAI
Nama pelaku yang ditangkap,Supriadi alias ijok (45),Andeys Trvasa (22) keduanya warga Desa Binjai Baru Kab. Batubara,
Gilang Wardana (20) warga Desa Merbo Sei Muka kec. Datuk Tanah Datar Batubara, Imam Muliandi (29) warga Desa Sei Beluru Kab. Asahan, M Rizwan (23) warga Desa Meranti Kab. Asahan
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPIdana. Hukuman 12 (dua belas) tahun, Pasal 365 ayat (2),ke 2e dari K.U.H.Pidana

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed