BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Ipda Manahan menangkap MI (26) pelaku pencurian kabel listrik.
Tersangka MI ditangkap di rumahnya di Desa Air Hitam Kec.Datuk Limapuluh Kab.Batubara, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2023, pelapor atas nama Chandra
Akai pencurian terjadi di Desa Air Hitam Kec.Datuk Limapuluh, Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.Kabel listrik sepanjang 300 meter dicuri tersangka MI
Kronologis kejadian.Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Chandra (pelapor) mendapat kabar dari korban an. Zaenab yang mengatakan bahwa Kabel Listrik yang menyambungkan arus ke rumah Zaenab telah terpotong dan hilang. Kemudian Pelapor memeriksa dan diketahui memang benar bawah kabel Listrik tersebut telah diputus / dipotong dan hilang.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan kabel Listrik dengan panjang 300 Meter dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batubara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan laporan Chandra Sat Reskrim Polres Batubara kemudian berhasi menangkap tersangka MI dan menyita barang bukti 300 metet kqbel listrik.Kepada petugas MI mengakui perbuatannya.Kemudian MI bersama barang bukti diamankan di Polres Batubara untuk proses selanjutnya.
Laporan : Sutan S