
BATUBARA (mimbarsumut.com) – Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan Paska Ginting (50), warga Dusun V Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, diduga pengedar Narkoba dari dalam rumahnya, Senin (7/3/22) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (10/03/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat berat bruto 12,34 gram, 36 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto 25,2 gram, 5 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 0,58 gram, uang tunai Rp.40.000 hasil penjualan sabu dan ganja kering.
Juga diamankan 1 dompet kecil warna orange, 1 unit Handphone merk nokia warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong.
Pelaku PG, mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan dan dijual.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S