BATUBARA (MS) – Polres Batubara menetapkan 9 orang tersangka dari 45 orang yang diamankan pasca unjukrasa AMPIBI Batubara yang berakhir ricuh.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menyampaikan hal itu pada press releasenya di aula Bhayangkari Polres Batubara, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dipaparkan Kapolres, dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang dilakukan penahanan. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.
Dijelaskan Kapolres dari 7 tersangka yang ditahan adalah warga Kabupaten Batubara yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kec. Air Putih, Mh. F (23) warga Desa Bandar Sono Kec. Nibung Hangus.
Kemudian Mh S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kec. Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kab.Simalungun.
Sedangkan dua tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah AZ (16) warga Kec. Datuk Lima Puluh dan MA (15) warga Kec. Medang Deras.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.
“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,” jelas Kapolres
Dipaparkan Kapolres, para tersangka memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa dan ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis.
Pasalnya massa yang menginginkan kehadiran Ketua DPRD Batubara Safi’i memaksa hendak masuk ke halaman dan gedung dewan.
Melihat gelagat tidak baik saat itu Kapolres Batubara menginstruksikan petugas pengamanan dari Polres, TNI dan Sat Pol PP membuat barikade mencegah masuknya massa.
Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak. Setahu bagaimana dari arah belakang mobil komando massa unras berterbangan ratusan batu kecil dan besar.
Naas, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga.
Sontak, Ton Dalmas dan personil Polres Batubara yang melihat kondisi tidak terkendali mulai mengejar dan menangkap massa yang diduga melakukan pelemparan batu.
Bahkan untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa hingga massa lari tunggang langgang menyelamatkan diri.
Sebanyak 44 orang massa unras diamankan hingga petang namun malam harinya polisi yang terus memburu provokator atau dalang kerusuhan berhasil mengamankan seorang laki laki dari Kecanatan Medang Deras.
Laporan : Sutan S