BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Kurun waktu 14 Hari Polres Batubara ungkap 18 kasus Narkoba, 25 tersangka, BB Sabu 757 Gram dan senpi rakitan
Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batubara, Senin (22/7/24).
Dikatakan AKBP Taufiq, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Tersangka ditangkap di hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kab.Asahan, pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.
“Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ucap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb
Laporan : Sutan S