BATUBARA (mimnarsumut.com)- Satuan Resers Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka dalam kurun waktu 14 hari. Salah satu tersangka merupakan ASN Pemkab Batubara.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Khusnadi dan Qakapolres Kompol Imam Alriyuddin dalam jumpa pers, Rabu (31/1/2023).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus tehitung dari tanggal 18-31 Januari 2024 dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 181,97 gram narkotika jenis sabu dan 1,17 gram daun ganja kering serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 3.6 juta,” ungkap Kapolres
Adapun para tersangka yang diamankan yakni, IF, MF, TS seorang ASN Pemkab Batubara, KH, S, YT, RW, MA, SY dan MS alias Agam dari berbagai lokasi di wilayah Hukum Polres Batubara.
Kapolres Batubara mengungkapkan akan berkomitmen melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan peredaran narkoba serta akan memberantas peredaran narkoba di Batubara.
“Hari ini kami ulangi lagi, bahwa Polres Batubara akan komitmen untuk memberantas narkoba di Batubara,” tandas Kapolres Batubara
Laporan : Sutan S