Polres Batubara Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batubara mengungkap 9 kasus perkara narkoba dengan menetapkan 12 tersangka. Dua diantaranya merupakan wanita.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH.SIK menyebut, barang bukti yang disita dalam perkara ini sekitar 1 kg sabu dan uang tunai Rp 4,6 juta.
Diungkapkan Kapolres, kasus terbesar 12 hari terakhir adalah perkara yang melibatkan seorang pria berinisial AS (38) warga Dusun Lam Beusoe, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
AS diringkus di pinggir jalan Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (1/2/24) sekira pukul 12.15 WIB.
Dari AS polisi menemukan 1 bungkus besar sabu seberat bruto 1.033 gram yang sempat disembunyikan di punggungnya. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.575.000.

“Saat diringkus, tersangka yang datang menggunakan bus rencananya akan menjual sabu di wilayah Kabupaten Batubara”, ujar Kapolres  didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi pada Senin (12/4/24).
Sedangkan 8 kasus lainnya dengan 11 tersangka diantaranya, MR (19) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh diringkus Munggu (4/1/2024) dinihari
Barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
Kemudian I (37) warga Dusun Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dengan barang bukti 8 plastik klip seberat 2,49 gram.
Kemudian NWG (27) warga Kisaran ditangkap di Desa Pelanggiran Laut Tador. penggerebekan di Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador diringkus NGW (27) .Kemudian dua orang perempuan inisial N (42) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, dan Y alias B alias R (44) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dari ketiganya disita sabu berat bruto 1,29 gram dan uang tunai Rp 3.071.000.

“Pada Jumat 9 Februari 2024 diringkus KA (34) dan WA (23), warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batubara dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram. AR alias A (23) warga Kota Medan ditangkap di Jalinsum Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 0,16 gram sabu
dan HS (30) warga Kelurahan Limapuluh Kota, dengan barang bukti 5 bungkus klip sabu seberat 9,28 gram,” paparnya
Terakhir AE (41) warga Desa Laut Tador dengan barang bukti berat bruto 1,38 gram dan PMS (42) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu seberat 10,81 gram.
“Pengungkapan kasus sabu tersebut membuktikan komitmen penuh memberantas narkoba di Kabupaten Batubara”, tandas Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed