BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan pria bernisial IE (37) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (13/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB
Keterangan dihimpun, aksi pencurian (Curat) terjadi di rumah korban Edi Hamdan Purba (61) warga LK I Kelurahan Indrapura, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB
Kronologis kejadian, Pada saat kejadian itu Sri Abdilah Rahmania terbangun dari tidurnya dan melihat ada yang mengintip ke kamarnya kemudian membuka jendela dan mengenai kepala pelaku yang diketahui berinisial IE.
Saksi kemudian mengecek dan melihat pintu depan rumah telah terbuka dan melihat 1 sepeda motor Honda Beat BK 2542 QAO yang sebelumnya berada di dalam rumah telah terparkir di halaman rumah.Dicek yang lainnya ternyata 1 tabung gas, 1 buah kipas angin dan 1 handphone android merk samsung telah hilang.
Saksi kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Setelah melakukan penyelidikan, Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 orang yang diduga pelaku dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Dsn Limau Manis Desa Pasar VIII Kec.Air Putih Kab.Batubara.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku, dan diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.Dan mengamankan barang bukti 1 honda Beat dan STNK
Laporan : Sutan S