BATUBARA (MS) – Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan 3 M, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kab.Batubara.
Untuk itu, seluruh personil Bhabinkamtibmas juga berperan dalam rangka menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa Covrid-19 dalam menjalankan aktifitas agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk memdisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Polsek Indrapura Polres Batubara di tengah-tengah kesibukan menjalankan tupoksi secara rutin menggelar Ops Yustisi kepatuhan Prokes.
Demikian disampaikan Kapolsek Indrapura AKP Sandi kepada wartawan, Jumat (29/01/2021).
Diingatkan AKP Sandi, pemerintah telah menginstruksikan agar selalu melakukan 3 M, memakai masker mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan menjaga jarak (physical distancing) agar terhindar dari penularan Virus Corona (COVID-19).
Pada Ops Yustisi dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Indrapura, Jumat (29/1/2021) hasilnya belum seperti yang diharapkan. Buktinya, masih ada saja warga maupun pelaku usaha yang terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan, diantaranya 11 perorangan dan 8 pelaku usaha yang terjaring di Pasar Pagi Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Tidak maksimalnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan efek jera.Tidak tegasnya hukuman / tindakan terhadap pelanggar prokes merupakan penyebab utama sulitnya memutus matarantai penularan COVID-18 di Kab.Batubara
Laporan : Sutan S