Polsek Indrapura Ringkus Dua Pria Miliki Sabu

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara meringkus dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Kedua tersangka, As (47) alamat Desa Kuala Tanjung dan Z.Lubis (49) warga yang sama
Dari tersangka petugas berhasil menyita 4 paket besar dengan berat 38 gram sabu, 1 Paket kecil sabu, 1 timbangan besar, 1 timbangan kecil, 1 HP merek Nokia,
1 Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 HT, 3 bungkus plastik clip,
Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,-
1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis ganja.Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Indrapura selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batubarq guna proses lebih lanjut
Kedua pelaku dipesangkakan
Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed