Polsek Indrapura Ringkus Pencuri Uang Dan Perhiasan Emas Tetangga

Batubara, Pencuri79 views
Pelaku berikut barang bukti yang diamankan Polisi

BATUBARA (MS) – Mencuri uang dan perhiasan emas milik tetangga, AF Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Sandi membenarkan penangkapan tersangka AF Silaban yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri Ori Anto Sagala (33) warga Dusun  II Desa Kuala Indah.

Pelakh AF. Silaban diringkus polisi hanya beberapa jam usai menjalankan aksinya. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada Senin (22/3/21) pukul 04.00 WIB. Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah raib dari tempat penyimpanannya

Pagi harinya, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura.
Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka pelaku bernama AF Silaban yang tidak lain tetangga korban.

Tidak lama berselang, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan pelaku.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi lokasi pelaku. Begitu melihat AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkusnya tanpa perlawanan.

Silaban mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.55.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya pelaku AF Silaban dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e  KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed