
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura menangkap dua pria pemilik narkotika jenis sabu yakni MA (22) dan MZ (26) keduanya warga Desa Simpang Kopi kec.Sei Suka Kab.Batubara.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 01.45 WIB di jalinsum Simpang Kebun Kopi, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu,
1 paket kecil sabu, 1 timbangan kecil, 1 HP Android merk VIVO, 1 HP Androit merek OPPO serta uang tunai Rp 300.000.-
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.
Laporan : Sutan S