Polsek Indrapura Tangkap AH Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH menangkap AH (37) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

AH warga Desa Sei Suka Deras kec.Sei Suka Kab.Batubara ditangkap di sebuah rumah di Desa
Sukaraja Kec.Air Putih Kab.Batubara, Kamis (30/3/2023) sekira pukul 00.40 WIB
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 buah kaca pirek yang berisikan lelehan sabu dan
1 buah alat hisap (bong) botol merk aqua.Kemudian tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed