Polsek Indrapura Tangkap MS DPO Curat

Tersangka MS diamankan di Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura meringkus pria inisial MS (31) warga Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka.Kab.Batubara, DPO tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat)

MS ditangkap saat berada di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB
Kronologis kejadian.
Pada Jumat (7/4/2023) pihak PT Wahyu Putra Jaya sekira pukul 07.30 WIB diketahui kehilangan 7 lembar besi Wirimes.Setelah diselidiki pelaku yang mencuri besi Wirimes adalah penjaga malam PT.Wahyu Putra Jaya bernama Alfin (40) warga Desa Kuala Tanjung bersama Muslim (35) pekerjaan mocok-mocok serta MS (31) Desa Kuala Tanjung.
Alfin dan Muslim berhasil diamankan berikut barang bukti 3 lembar besi Wirimes dan diserahkan ke Polsek Indrapura guna diproses hukum.Sementara MS berhasil melarikan diri dan masuk DPO.
Setelah melakukan penyelidikan umit Reskrim Polsek Indrapura mengendus keberadaan MS Rabu (13/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pintu Gerbang arah ke Pantai Citra Desa Kuala Tanjung.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus SH beserta anggota langsung ke lokasi dan berhasil.mengamankan MS kemudian diboyong ke Polsek Indrapura guna diproses sesuai hukum berlaku.

Laporan : Sutan S

*

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed